DAFTAR ISI
Halaman Judul ---------------------------------------------------------------------------- 1
Kata Pengantar --------------------------------------------------------------------------- 2
Daftar Isi ----------------------------------------------------------------------------------- 3
Bab I Pendahuluan ---------------------------------------------------------------- 4
Bab II Pembahasan ----------------------------------------------------------------- 5
A. Peristiwa – peristiwa Penting pada Awal Pelaksanaan Demokrasi Liberal di Indonesia ---------------------------------------------------- 5
a) Peristiwa APRA --------------------------------------------------------- 5
b) Peristiwa Andi Azis ---------------------------------------------------- 6
c) Peristiwa RMS ---------------------------------------------------------- 6
d) Peristiwa PRRI -------------------------------------------------------- 7
e) Peristiwa Permesta --------------------------------------------------- 7
B. Kehidupan Politik dan Pemerintahan pada Masa Demokrasi
Liberal ------------------------------------------------------------------- 8
a) Pemberlakuan Sistem Kabinet Parlementer ------------------- 8
b) Pemilihan Umum I --------------------------------------------------- 11
c) Upaya Konstituante menyusun UUD ---------------------------- 12
d) Dekrit Presiden 5 Juli 1959 --------------------------------------- 12
Kesimpulan ------------------------------------------------------------------------------ 14
Daftar Pustaka -------------------------------------------------------------------------- 15
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Pada tanggal 15 Agustus 1950, dengan resmi RSI dibubarkan dan dibentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Undang – Undang Dasar yang dipergunakan dalam NKRI pada waktu itu adalah UUDS 1950 (Undang – Undang Dasar Sementara 1950) yang mengandug unsur – unsur UUD 1945 dan UUD RIS.
Dalam UUDS 1950, unsur UUD RIS terlihat dengan ditetapkannya sistem Demokrasi Liberal (demokrasi bebas). Dengan sistem Demokrasi Liberal, peranan partai politik menjadi besar. Partai politik dapat membentuk kabinet partai politik karena berhasil mendudukkan wakilnya dalam kabinet. Selanjutnya, partai itu disebut partai pemerintah. Partai yang tidak memiliki wakil di pemerintahan (kabinet) disebut partai oposisi. Partai oposisi inilah yang selalu berusaha menjatuhkan kabinet yang sedang memerintah.
UUDS 1950 menetapkan sistem pemerintahan parlementer. Dalam sistem ini, kekuatan pmerintahan tertinggi dipegang oleh perdana menteri. Perdana menteri dan para menteri bertanggungjawab kepada DPR. Jadi pemerintah (kabinet) harus dapat membuat kebijakan atau kebijaksanaan yang sesuai dengan tuntutan DPR. Apabila kebijaksanaan pemerintah tidak mendapatkan kepercayaan DPR, kabinet itu akan jatuh dan dibubarkan kemudian dibentuk kabinet baru lagi. Dengan kata lain, pada Demokrasi Liberal pergantian kabinet sering terjadi atau kabinet tidak berumur panjang dan pemerintahan tidak stabil.
Download Makalah Lengkap nya Dalam Bentuk File MS.Word Gambar Dibawah ini :
Selamat Membaca & Selamat Mendownload, Jangan Lupa Tinggalkan Komentar :)
Mari Kita Saling Membagi Ilmu Untuk Kemajuan Bangsa Indonesia.